Sebuah kejadian menyedihkan terjadi di jalanan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, di mana sekeluarga - ibu dan anak-anaknya - ditangkap oleh polisi atas kasus pengeroyokan dan penelanjangi terhadap seorang wanita berinisial R (41) pada Minggu dini hari.
Detail Kejadian:
-
Tersangka: Perempuan inisial K (42), laki-laki EWH (21), perempuan VS (22), laki-laki BDP (22), dan perempuan CDK (16).
-
Pasal yang Dikenakan: Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Alasan Kejadian:
Kejadian tersebut dipicu oleh dugaan perselingkuhan antara korban dan suami dari salah satu tersangka. Ibu dan anak-anaknya menyerang korban dengan kejam di tengah jalan, yang direkam oleh warga sekitar dan kemudian menyebar di media sosial.
Tindakan Hukum:
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, mengkonfirmasi bahwa semua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ibu dari keluarga tersebut ditahan. Anak di bawah umur ditangguhkan penahanannya dan dijamin oleh bapaknya, sebagaimana diatur dalam hukum untuk kasus involving anak-anak.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk rencana untuk memanggil suami korban terkait dugaan perselingkuhan. Investigasi terus dilakukan untuk membawa para pelaku keadilan sesuai hukum yang berlaku.