Politikus Ridwan Kamil (RK) menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA terkait dugaan kasus perselingkuhan. Langkah ini merupakan respons terhadap klaim wanita berinisial LM yang menyebut memiliki anak dari hubungan dengan Ridwan Kamil.
Kesiapan Menjalani Tes DNA
-
Persetujuan Tanpa Perintah Pengadilan: Ridwan Kamil menyatakan siap untuk melakukan tes DNA kapan pun diperlukan jika kedua belah pihak, termasuk LM, sepakat tanpa perintah pengadilan. Tes ini akan dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.
-
Komitmen Hukum: Meskipun tes DNA sejatinya harus berdasarkan perintah pengadilan atau penyidik selama proses hukum berjalan, kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan kesiapan kliennya untuk menjalani tes secara pribadi dalam prosedur hukum yang sah.
Penegasan dan Pembelaan Hukum
- Isu Fitnah: Muslim Jaya Butar Butar menyatakan bahwa isu perselingkuhan yang beredar adalah fitnah, dan Ridwan Kamil membantah klaim tersebut. Mereka menekankan penyelesaian tuduhan melalui koridor hukum dan menegur pentingnya menghindari penyesatan opini publik.
Ridwan Kamil dan tim hukumnya menegaskan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku guna memastikan kejelasan kasus ini serta menegaskan bahwa tuduhan yang beredar harus ditangani sesuai dengan mekanisme hukum yang benar.