KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka dan Penahanan
-
Tersangka: Agus Herijanto (AH), Kepala Proyek Pembangunan Shelter, dan Aprialely Nirmala (AN), pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
-
Penetapan: Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
-
Alat Bukti: Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
-
Penahanan: Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Rincian Kasus
-
Nilai Proyek: Sekitar Rp 20 miliar.
-
Kerugian Negara: Diperkirakan sebesar itu, meskipun audit dan perhitungan masih dalam proses.
-
Shelter Tidak Berfungsi: Shelter yang dibangun tidak dapat digunakan sepenuhnya oleh masyarakat untuk berlindung dari tsunami.
KPK menyebutkan bahwa penyidikan ini melibatkan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB serta Kementerian PUPR pada tahun 2014. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang terjadi.