Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang melibatkan seorang prajurit TNI AL. Hal ini dilaporkan oleh detikKalimantan pada Rabu, 2 April 2025.
Tersangka Ditentukan dan Penahanan
-
Tersangka Resmi: Prajurit TNI AL pelaku pembunuhan, yang sebelumnya dalam status terduga, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada 29 Maret 2025.
-
Penahanan: Tersangka ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
Pemeriksaan Keluarga Korban
-
Keluarga Diperiksa: Keluarga Juwita menjalani pemeriksaan terkait kronologi kejadian. Mereka dimintai keterangan mulai dari saat mengetahui peristiwa tragis tersebut hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Jumlah Pertanyaan: Penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar Juwita dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban.
Barang Bukti
-
Diamankan Polisi: Sejumlah barang bukti disita, termasuk motor yang terakhir kali digunakan oleh Juwita dan mobil yang disewa oleh tersangka saat kejadian.
-
Barang Bukti Digital: Salah satu temuan penting adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital.
Pengungkapan fakta-fakta dalam penyelidikan ini menunjukkan adanya bukti material yang menjadi dasar penetapan tersangka, sambil proses hukum terus berlanjut.